Formula E
Dewan Pengawas Desak Pimpinan KPK Segera Putuskan Kejelasan Status Kasus Formula E
Dewas berpandangan, dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 13 Januari 2023.
Kata Tumpak, pihak yang mengadukan adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, tidak diungkapkan nama LSM dimaksud.
Baca juga: Jokowi Ingin Basarnas Punya Jet Suit Seperti Iron Man, Diminta Segera Ajukan Anggaran
"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Dewas berpandangan, dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.
Tumpak menyebut perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya.
Baca juga: Resmikan Koperasi dan Bagikan Gerobak di Karawang, TGB: Partai Perindo Ingin Sejahterakan Rakyat
Sehubungan dengan itu, kata Tumpak, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya."
"Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo Pasal 44 UU KPK," bebernya.
Baca juga: Sulit Ditemui Amien Rais, Waketum Partai Gerindra: Prabowo Tak Mungkin Melupakan Sahabat
Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Mereka berdua dilaporkan karena diduga melawan perintah atasan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta.
"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Harjono, saat dikonfirmasi mengenai pelaporan Endar dan Karyoto, Selasa (24/1/2023).
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebut pelapor berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Haris tidak ingat nama LSM tersebut.
"Pelapornya sebuah LSM, lupa namanya," ujar Haris, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan informasi sumber Tribunnews, Endar dan Karyoto dilaporkan karena enggan menaikkan status penanganan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Buka Peluang PKS Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Fadli Zon: Semakin Banyak Makin Bagus
Sumber itu menyebut, semuanya bermula dari ekspose atau gelar perkara Formula E pada 10 Januari 2023.
Ekspose dilakukan pihak KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber juga menyebut ekspose dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Baca juga: Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru
Selain tiga pimpinan, dari KPK turut hadir Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
"Ekspose menjadi pertunjukan yang memalukan, pimpinan KPK terlibat perdebatan justru dengan jajaran penindakan di hadapan pejabat utama BPK," ungkap sang sumber.
Masih menurut sumber, tiga pimpinan KPK tadi disebut memaksakan perkara Formula E naik penyidikan.
Baca juga: Logistik PAN Dinilai Bakal Aman Jika Erick Thohir Maju Jadi Capres Atau Cawapres Melalui KIB
Sementara, jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup dinaikkan ke penyidikan, karena belum ditemukannya niat jahat alias mens rea.
Johanis Tanak saat dihubungi, membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
"Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, tidak tergantung pada pimpinan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2023: 7 Pasien Wafat, 445 Orang Sembuh, 119 Positif
"Tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak."
"Saya yakin setiap sarjana hukum akan mengatakan seperti yang saya katakan, bukan karena desakan pimpinan," ucap Johanis, Selasa (24/1/2023).
Namun, Johanis membenarkan KPK telah menggelar ekspose bersama BPK beberapa waktu lalu.
"BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)
Jelang Balap Mobil Formula E, Panitia Jual Tiket hingga Rp 10 Juta, Pramono Yakin Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Bamsoet Apresiasi Pramono Dukung Ajang Balap Mobil Listrik Formula E-Jakarta 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Gelar Balap Mobil Formula E, Pramono Anung Minta Nilai Kontrak Diturunkan |
![]() |
---|
Pramono Anung Minta Jakpro Turunkan Harga Kontrak Formula E |
![]() |
---|
Jakarta Dicoret dari Kalender Formula E 2024, Ketua DPRD DKI: Pemilu Lebih Penting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.