Senin, 18 Mei 2026

Berita Video

VIDEO LPSK Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Bharada Richar Eliezer 1,5 Tahun

Menurut Hasto, hakim dinilai bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE COM, CIRACAS - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Hasto, hakim dinilai bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

"Sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK yakni Richard Eliezer. Alhamdulillah ini artinya hakim benar - benar mempertimbangkan," kata Hasto, usai gelar Nonton Bareng (Nobar) putusan Bharada E, di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (15/2/2023).

Selain itu, hakim juga dinilai subjektif, bahkan objektif terkait pertimbangan dari masukan masyarakat.

"Hakim juga mempertimbangkan masukan - masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, Hasto dan jajaran akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, perihal keamanan Bharada E hingga hukuman selesai

"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di lapas, kita akan berkoordinasi dengan dirjen pas untuk memastikan keamanan ybs sampai hukuman selesai," pungkasnya.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved