Pemilu 2024
Pemilu 2024, Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tindak Tegas Atribut Parpol Tanpa Izin di Jalan
Satpol PP DKI Jakarta bakal menindak tegas atribut partai politik (parpol) tanpa izin yang terpasang di jalanan jelang Pemilu 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta bakal menindak tegas atribut partai politik (parpol) tanpa izin yang terpasang di jalanan jelang Pemilu 2024.
Saat ini atribut sejumlah parpol sudah mulai terlihat di sejumlah jalan di Ibu Kota.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP DKI Jakarta mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi kami akan bersama-sama melihat apakah pemasangan atribut itu sudah ada izinnya atau belum," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Arifin membeberkan bahwa apabila terdapat pelanggaran, selama ini pihaknya hanya memberikan sanksi secara persuasif dengan meminta mereka (parpol) untuk menurunkan sendiri atribut tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud Arifin adalah apabila terdapat parpol yang memasang atribut tanpa seizin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Memang ada beberapa parpol yang sudah mengantongi izin untuk memasang atribut seperti bendera dan yang lainnya," kata Arifin.
Arifin menyampaikan lokasi pemasangan atribut tersebut kebanyakan di sepanjang jalan-jalan yang ramai dan sering dilewati oleh pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga: Jika Parpol Koalisi Pendukung Anies Baswedan Bubar, Partai NasDem akan Bergabung ke Partai Golkar?
"Tapi ya itu tadi, harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke Pemprov DKI Jakarta," pungkas Arifin.
Arifin menginformasikan izin tersebut dapat disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.