Pemilu 2024

Pemilu 2024, Satpol PP DKI Jakarta Bakal Tindak Tegas Atribut Parpol Tanpa Izin di Jalan

Satpol PP DKI Jakarta bakal menindak tegas atribut partai politik (parpol) tanpa izin yang terpasang di jalanan jelang Pemilu 2024.

|
Kompas.com/Fabian Januarius Kwado
ILUSTRASI - Satpol PP DKI Jakarta bakal menindak tegas atribut partai politik (parpol) tanpa izin yang terpasang di jalanan jelang Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta bakal menindak tegas atribut partai politik (parpol) tanpa izin yang terpasang di jalanan jelang Pemilu 2024.

Saat ini atribut sejumlah parpol sudah mulai terlihat di sejumlah jalan di Ibu Kota.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP DKI Jakarta mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kami akan bersama-sama melihat apakah pemasangan atribut itu sudah ada izinnya atau belum," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Arifin membeberkan bahwa apabila terdapat pelanggaran, selama ini pihaknya hanya memberikan sanksi secara persuasif dengan meminta mereka (parpol) untuk menurunkan sendiri atribut tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan pihaknya akan menindak atribut parpol tanpa izin yang dipasang di jalan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (wartakotalive/Leonardus Wical)

Pelanggaran yang dimaksud Arifin adalah apabila terdapat parpol yang memasang atribut tanpa seizin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Memang ada beberapa parpol yang sudah mengantongi izin untuk memasang atribut seperti bendera dan yang lainnya," kata Arifin.

Arifin menyampaikan lokasi pemasangan atribut tersebut kebanyakan di sepanjang jalan-jalan yang ramai dan sering dilewati oleh pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Jika Parpol Koalisi Pendukung Anies Baswedan Bubar, Partai NasDem akan Bergabung ke Partai Golkar?

"Tapi ya itu tadi, harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke Pemprov DKI Jakarta," pungkas Arifin.

Arifin menginformasikan izin tersebut dapat disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved