Berita Jakarta
Viral Tukang Kopi Keliling Dikejar Satpol PP, Heru Budi: Harus Kedepankan Aspek Humanis
Heru Budi Hartono menginstruksikan seluruh jajarannya agar selalu bertindak dengan tidak merugikan siapapun. "
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar video di media sosial, Satpol PP mengejar tukang kopi keliling hingga terjatuh, begini tanggapan dari Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Heru Budi Hartono menginstruksikan seluruh jajarannya agar selalu bertindak dengan tidak merugikan siapapun.
"Saya mengimbau bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas, untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) dan menjaga keamanan serta ketertiban umum," ujar Heru berdasarkan keterangan dikutip Wartakotalive.com, Senin (13/2/2023).
Seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan dengan mengedepankan aspek humanis dan komunikasi yang efektif.
"Ini sangat penting, agar masyarakat paham bahwa dengan suasana yang tentram dan tetap mengedepankan unsur pengayoman juga edukasi masyarakat, peraturan bisa ditegakkan tanpa pretensi yang berlebihan," lanjutnya.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong Utara, Pelacur dan Hidung Belang Diangkut
Heru menjelaskan alasannya karena cara yang santun adalah solusi dalam memulai diskusi, tanpa ada unsur kekerasan.
Kemudian, Heru juga meminta Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) untuk selalu mengingat semua petugas untuk mengedepankan sisi humanis.
"Apabila terjadi tindakan kekerasan dan arogansi dalam melaksanakan tugas di lapangan, harus ada tindakan tegas," kata Heru.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa pihaknya senantiasa memperhatikan aspek humanis, edukasi dan komunikasi dalam setiap menjalankan tugas.
Contohnya adalah dengan melakukan penertiban yang berpotensi ada pelanggaran terhadap aturan.
Ia memastikan, semua petugas saat bertindak harus mematuhi prosedur SOP yang telah diatur.
Apabila terdapat pelanggaran prosedur, Arifin menegaskan akan ada sanksi yang dapat dikenakan.
"Menanggapi kabar yang sedang viral di media sosial, bahwa pedagang kopi keliling panik dan lari saat ada patroli petugas Satpol PP kemudian terjatuh, petugas Satpol PP pun segera membantu pedagang tersebut," pungkas Arifin.
"Perlu diketahui bahwa sudah ada aturan yang melarang berjualan di trotoar, sehingga dalam melakukan penertiban ini kami kedepankan sisi humanis dan komunikasi yang efektif dengan warga" imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta juga memiliki prinsip untuk senantiasa mengayomi warga.
Hal tersebut agar bisa menjadi cerminan bahwa Jakarta adalah kota yang ramah dan santun dalam setiap menegakkan peraturan.
Di samping itu, dengan mengedepankan sisi humanis serta unsur pengayoman dan edukasi, maka warga tidak akan memiliki unsur rasa keterpaksaan dalam mengikuti aturan yang berlaku.
Sehingga penegakan perda atau pergub demi ketertiban dan kenyamanan umum dapat diwujudkan karena adanya kerja sama pemerintah dengan warganya.
Rekaman video Satpol PP kejar tukang kopi keliling itu diunggah Ketua Gerakan Turun Tangan M Chozin Amirullah di Twitter.
"Miris… dapat laporan via wa spt ini (ada yg tahu kejadiannya kpn?): “…asongan yg mkn dianggap melanggar. Apkah dibenarkan @SatpolPP_DKI mlkukan tindakan semacam itu? Disitulah dilemanya bila warga Madura di DKI ini tidak ada yg mewakili di Pemprov DKI....,!!!”
(m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
PSI DKI Jakarta Berkomitmen Kawal RUU Perampasan Aset: Harus Jadi Solusi Korupsi |
![]() |
---|
KUHP Baru Soal Pidana Kerja Sosial Diterapkan, Bapas Jakbar Tanam Pohon di Masjid Hasyim Asyari |
![]() |
---|
Ingin Air Jadi Hak Dasar Warga, PSI Tolak Wacana Pemprov DKI Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Angke Jakbar, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Hujan Angin Sebabkan Pohon di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Tumbang, Timpa Mobil Polisi hingga Angkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.