Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Resmi Dibuka

Tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028, Jumat (10/2/2023).

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 resmi dibuka, Jumat (10/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tim seleksi untuk calon anggota KPUD di 20 provinsi pada periode 2023-2028.

Penetapan tim seleksi ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi yakni, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepualaun Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten.

Serta DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 27 Januari 2023.

Tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028, Jumat (10/2/2023).

Timsel pemilihan komisioner KPU DKI Jakarta diketuai oleh Siti Zuhro dan beranggotakan Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto dan Adnan Anwar.

Adapun waktu pendaftaran berlangsung selama 12 hari mulai 10-21 Februari 2023.

Ketua Tim Seleksi Pemilihan Komisioner KPU DKI Jakarta, Siti Zuhro mengatakan tugas-tugas yang dilaksanakan itu adalah tahapan-tahapan yang sifatnya sangat teknis.

"Pengumuman tentang persyaratan untuk menjadi calon supaya tidak menimbulkan pertanyaan ketidakjelasan, maka tidak sekedar pengumuman yang dibacakan tapi juga kami akan mungkin membuat satu podcast tentang bagaimana menunggu calon-calon yang calon yang tadi itu memenuhi syarat memiliki integritas," ucap Siti saat Konferensi Pers Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2028 di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Pihaknya, kata dia, diberi waktu selama 90 hari untuk memilih tujuh komisioner KPU DKI Jakarta periode 2023-2028.

Setelah proses pendaftaran, para bakal calon komisioner akan melewati sejumlah seleksi mulain dari tes tertulis, psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.

Tim seleksi juga menggelar uji kelayakan serta menelusuri jejak digital dan latar belakang dari para calon komisioner.

Zuhro menjelaskan pengumuman hasil seleksi calon komisioner KPU DKI Jakarta akan dilakukan pada 13-15 Mei 2023 untuk selanjutnya dilantik pada 24 Mei 2023.

Syarat Pendaftaran Bagi Calon Komisioner KPU DKI Jakarta

Adapun persyaratan umumnya yakni;

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

g. berdomisili di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca juga: Pilpres 2024, Muhammad Kholid Benarkan Airlangga Hartarto Sebut PKS akan Deklarasikan Anies Baswedan

m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved