Kriminalitas
5 Pelaku Perdagangan Orang yang Dikirim ke Kamboja Ditangkap, Ini Peran Masing-masing
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, awal kasus itu terungkap dari informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke Kamboja.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, awal kasus itu terungkap dari informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.
"Adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online," kata dia, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bripka Madih Minta Waktu Sepekan Lengkapi Berkas Sengketa Lahan yang Diminta Bareskrim
Lima orang yang diamankan tersebut, ujar Djuhandani, berinisial AN, SJ, NJ, CR, dan MR.
Mereka memiliki peran berbeda-beda.
CR dan SJ berperan sebagai perekrut korban. Keduanya ditangkap di wilayah Indramayu dan Cianjur, Jawa Barat pada 24 September 2022.
Dua hari berikutnya, MR diamankan di Tangerang. Perannya adalah membantu paspor perjalanan serta pengurusan tiket.
Lalu, AN dan NJ berperan sebagai perekrut, membantu proses paspor dan tiket perjalanan serta berhubungan dengan perekrut di Kamboja.
Adapun keduanya diringkus di wilayah Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Baca juga: Pabrik Ekstasi di Johar Baru Dibongkar Bareskrim, 4 Tersangka Dibekuk
Dari tangan mereka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiket pesawat, print out rekening bank, puluhan paspor sampai cap stempel.
"Cap stempel ini digunakan untuk pengurusan visa. Jadi, mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan," tuturnya.
Lima orang itu dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, mereka turut dikenakan denda paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kilogram Sabu dan 13 Orang Jadi Tersangka
"Dan atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata dia. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/brigjen-djuhandani-rahardjo-puro-saat-konferensi-pers-di-mabes-polri.jpg)