Penemuan Mayat

Sebelum Tewas, Pasutri Pembunuh Warga Tangsel Buang Korban di Karawang dalam Keadaan Masih Hidup

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh SH, yaitu pasangan suami istri (pasutri) berinsial S alias Masto (41) dan DSU (38).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono beri keterangan pers terkait penemuan mayat pria insial SH (48) yang ditemukan di pinggir saluran irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. 

"Lalu, kami bentuk tim bersama Polsek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang hingga akhirnya terungkap identitas jasad ini SH (48)," jelas Wirdhanto.

Wirdhanto menerangkan, korban SH merupakan warga Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan.

Pihaknya langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarga korban untuk memastikan kebenaran identitas korban.

Akhirnya, dipastikan benar identitas tersebut.

Kemudian, karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV hingga akhirnya bisa diungkap dan ditangkap para pelakunya.

"Motif pelaku DSU ini kesal dan sakit hati karena pacarnya atau korban ini punya wanita lain," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa.

Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved