Oknum Anggotanya Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88 Tak Tolerir Pelanggaran Hukum

Aswin menuturkan, pihaknya menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Densus 88 Antiteror Polri tak akan menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personelnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri tak akan menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personelnya.

Hal ini terkait kabar oknum anggotanya yang berinisial Bripda HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Aswin menuturkan, pihaknya menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, merupakan anggota polisi yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.

Baca juga: Waketum PAN Bilang Ada Parpol Segera Gabung Koalisi Indonesia Bersatu

Kasubdit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy mengatakan, tersangka sudah ditahan.

"Sudah ditahan, (pelaku) anggota Densus mas," ucap Tommy ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Tommy menegaskan, tersangka selama ini merupakan anggota yang bermasalah.

"Anggota bermasalah lebih tepatnya," jelas Tommy. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved