Sabtu, 25 April 2026

Berita Viral

Ketahuan Poligami, Ini Sanksi yang Terancam Diterima Kompol D Bisa Dipenjara

Belakangan publik dihebohkan dengan wanita muda bernama Nur yang mengaku sebagai istri kedua Polisi di Polda Metro Jaya inisial Kompol D.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan publik dihebohkan dengan wanita muda bernama Nur yang mengaku sebagai istri kedua Polisi di Polda Metro Jaya inisial Kompol D.

Sosok Nur terungkap setelah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur yang ditabrak hingga tewas oleh mobil Audi milik Polisi.

Saat diwawancarai, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Saat diperiksa kode etik, Kompol D mengaku bahwa Nur merupakan selingkuhannya. Namun, belakangan Kompol D mengakui bahwa Nur adalah istri sirinya.

Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada Kompol D karena ketahuan memiliki lebih dari satu istri?

Dikutip dari Kompas.com merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi,

“Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Baca juga: Buntut Selingkuhannya Tewaskan Mahasiswi, Kompol D Ditahan, Irjen Fadil Imran: Kami Tak Pandang Bulu

Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.

Dikutip dari hukum online, Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka. Artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved