Polisi Tewas
Keluarga akan Makamkan Jenazah Aipda Irwansyah di TPU Budi Dharma Jakarta Utara
Jenazah Aipda Irwansyah, anggota Polri yang tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu akan dimakamkan di TPU Budi Dharma Semper, Cilincing.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Jenazah Aipda Irwansyah, anggota Polri yang tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu akan dimakamkan di TPU Budi Dharma Semper, Cilincing Jakarta Utara.
Ketua RT 13 RW 03 Kelurahan Sunter Agung Yusril Rusban menjelaskan, jenazah akan diberangkatkan menuju tempat peristirahatan terakhir pada Rabu (1/2/2023) esok.
"Dimakamkan di mana belum tahu, saya dapat info, kayaknya sih di Budi Dharma," kata Yusril di lokasi, Selasa (31/1/2023) malam.
Yusril menambahkan, sosok almarhum Irwansyah dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca juga: Jenazah Anggota Polisi yang Tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Jalani Proses Visum

"Dia sudah lama tinggal sini, warga asli sini, dari kecil tinggal di sini. Usianya saya kurang tahu, kalo nggak salah di atas 30-an," ujarnya.
"Baik banget orangnya, kalo sama warga dia suka nyapa. Dia suka nyapa orang," sambungnya.
Sebelumnya, Jenazah Aipda Irwansyah tiba di rumah duka Jalan Ancol Selatan, RT/RW 013/03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023) pukul 20.15 WIB.
Jenazah Irwansyah dikembalikan ke pihak keluarga usai menjalani autopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur sejak siang tadi.
Baca juga: Pemerkosaan Pekerja Ekspedisi Diviralkan, Pengamat Beberkan Dampak Psikis Korban Kekerasan Seksual
Pantauan Warta Kota, jenazah Irwansyah diantarkan oleh iring-iringan dua mobil ambulans diikuti sejumlah mobil dan motor pengawalan.
Terlihat, suasana rumah duka Irwansyah telah ramai dikerumuni sanak keluarga dan para tetangganya.
Gang menuju rumah duka pun ditutup menggunakan portal dan mendapatkan penjagaan ketat dari pengurus masyarakat setempat.
Bahkan saat awak media meminta izin masuk ke dalam rumah duka, penjaga melarangnya dengan alasan tidak diperkenankan oleh pihak keluarga. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.