Berita Video
VIDEO JPU Sebut Bharada E Tidak Tertekan Saat Tembak Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis: Vicky Uswatun Hasanah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTA.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu menjadi kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasan.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," katanya.
Tim jaksa kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut jaksa penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.
Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggug jawabkan.
Baca juga: Bus Persis Solo Dilempari Batu, Zaki Iskandar Minta Suporter Sepak Bola Dididik Kontrol Emosi
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan posisi Richard dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kliennya dinilai hanya alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yg tidak memiliki kesalahan," ujar penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Mantan Pacar di Tambora Ditangkap, Alasannya Kesal Punya Kekasih Baru
Posisi itu diklaim tim penasehat hukum karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.
Sementata Richard disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: VIDEO Akademisi Minta Penegakan Hukum Kepada Dokter Harus Transparan
"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.
Karena itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum
"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana," katanya.
VIDEO Arbani Yasiz Sempat Minder Beradu Akting Perdana Dengan Cut Mini, Mengapa? |
![]() |
---|
VIDEO Penyanyi Angie Zelena Bermain Imajinasi Dalami Hubungan Tanpa Status |
![]() |
---|
VIDEO Barbie Kumalasari Bantah Ditangkap Karena Narkoba, Milih Nakal Minum Alkohol |
![]() |
---|
VIDEO Sah! Koalisi Perubahan Deklarasi Usung Anies Baswedan Capres 2024-2029 |
![]() |
---|
VIDEO Tabrakan Beruntun di Cengkareng Antara Bus Transjakarta, Mobil Box dan Sepeda Motor |
![]() |
---|