Berita Bekasi

Kampus yang Mahasiswanya Gelar Pesta Bikini di Kolam Renang Golf Jababeka Dipanggil Satpol PP  

Kampus swasta di Kabupaten Bekasi, yanNG para mahasiswanya menggelar kegiatan pesta bikini di kolam renang di Golf Jababeka dipanggil Satpol PP

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
Pesta kolam renang atau pesta bikini di Golf Jababeka yang dibubarkan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kabid Penertiban dan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi mengungkapkan pihaknya akan memanggil para petinggi kampus swasta di Kabupaten Bekasi, yang diketahui para mahasiswanya menggelar kegiatan pesta bikini di kolam renang di Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.

Ada pun pemanggilan dilayangkan untuk memintai keterangan dari pihak kampus mengenai kegiatan bikini di kolam renang yang dibubarkan oleh tim gabungan.

Pasalnya, beberapa hari sebelum acara dimulai, panitia mengaku gelaran pesta bikini di kolam renang itu merupakan sebuah sosialisasi kepada para mahasiswa setelah beberapa tahun tahun terakhir minim kegiatan akibat Covid-19.

"Kita undang pihak kampus terkait pengetahuan mereka terhadap kegiatan mahasiswa itu, mengetahui atau di luar kegiatan kemahasiswaan," ujar Rohadi saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Ketika dibubarkan, kata Rohadi, mayoritas pengunjung merupakan mahasiswa.

Sejumlah dari mereka bahkan mengenakan pakaian seksi dan bikini saat acara yang diadakan di kolam renang itu digelar.

Baca juga: Tidak Ada Izin, Pesta Kolam Renang Mahasiswa Berpakaian Seksi di Cikarang Digrebek Satpol PP

Dari 100 pengunung, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan uji sampel tes urine kepada 30 orang yang hasilnya negatif.

"Ada 30 orang yang di tes urine, hasilnya semua negatif. Kami juga temukan sejumlah minuman keras yang memiliki kadar alkohol tinggi. Setelah kami periksa, tidak ada alat kontrasepsi. Tidak ada peserta atau panitia yang kami amankan," ucapnya.

Pemanggilan juga akan dilayangkan kepada pengelola kawasan untum mengetahui sejauh mana mereka memfasilitasi acara tersebut.

Baca juga: Polisi Akui Peserta Private Party di Depok Berpakaian Serba Seksi, tapi Acara Itu Bukan Pesta Bikini

Hasil wawancara, katanya akan menentukan sejauh mana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pengelola tempat yang hanya memiliki izin restoran itu.

"Itu resto makanya kami tindaklanjuti. Sekarang kami akan lakukan pemanggilan pengelola tempat yang dipergunakan, karena kalau kami lihat ada resto, kafe dan kolam renang. Pemanggilan itu dalam rangka kepengetahuan mereka dalam kegiatan itu," ujar Rohadi. 

Seperti diketahui Satpol PP Kabupaten Bekasi membubarkan kegiatan pesta bikini atau pool party di kolam renang di sebuah kawasan Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.

Baca juga: Polda Metro Jawab soal Adanya Isu Pesta Bikini Ratusan Gadis saat Digelar Private Party di Depok

Rohadi menerangkan pembubaran kegiatan tak berizin tersebut juga melibatkan unsur Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

"Acara itu diduga pesta yang dibubuhi dengan minuman keras (miras) dan pakaian seksi, ada musik DJ juga. Kami dapati kegiatan operasional itu tanpa izin," ungkap Rohadi saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved