Liga 1

Imbas Pelemparan Bus Tim Persis Solo, Izin Menggelar Pertandingan Bola di Indomilk Arena Dievaluasi

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka pelemparan bus tim Persis Solo, yaitu inisial MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR.

TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Imbas Pelemparan Bus Tim Persis Solo, Izin Menggelar Pertandingan Bola di Indomilk Arena Dievaluasi 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pelemparan bus tim Persis Solo yang dilakukan oleh oknum suporter Persita diperkirakan akan berimbas pada pemberian izin menggelar pertandingan di Indomilk Arena, Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan peristiwa penyerangan tersebut jadi bahan evaluasi pihaknya dalam pemberian izin.

"Itu akan menjadi evaluasi kami ke depannya, apakah akan layak diadakan di wilayah kita di Tangerang. Kalau memang tidak layak, kami sarankan dilakukan di luar wilayah kita (Tangerang)," kata Faisal saat sesi konferensi pers, Senin (30/1/2023) di Polres Tangsel.

Baca juga: 7 Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Motifnya Balas Dendam

Baca juga: Khawatir Kaesang Marah, Persita Tangerang Blacklist Seumur Hidup Pelempar Batu Bus Persis Solo

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar tak Enak pada Kaesang Pangarep, Minta Maaf Bus Persis Solo Dilempari Batu

Faisal berujar bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka pelemparan bus tersebut, yaitu inisial MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR.

Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. 

"Dari penuturan tersangka, pada waktu Persita main tandang ke Solo tahun lalu, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut merupakan sweeping dari suporter Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bis ofisial ataupun pemain Persis Solo," tutur Faisal.

BERITA VIDEO: Timnas Panggil Pemain Persija, Ini Syarat dari Thomas Doll

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa pelemparan bus tim Persis tersebut.

Meski demikian, tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Ancaman hukumannya yakni lima tahun 6 bulan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved