Liga 1

7 Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Motifnya Balas Dendam

Sebanyak tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di Tangerang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

Wartakotalive.com/ Rafzanjani Simanjorang
Polres Tangsel menunjukkan ke 7 pelaku pelemparan ke bus Persis Solo. Motif pelaku diketahui adalah balas dendam 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Sebanyak tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di Tangerang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.

Ketujuh pelaku yakni MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR. Mereka kini ditahan di Mapolres Tangsel.

Kejadian pelemparan tersebut terjadi pada Minggu pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Tangerang, tepatnya di antrian pintu masuk tol.

Peristiwa pelemparan terjadi usai laga Persita Vs Peris Solo berakhir imbang tanpa gol.

Dari keterangan ke tujuh oknum suporter Persita, terungkap motif pelemparan ke bus tim milik Kaesang Pengarep tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers pengungkapan kasus pelemparan bus tim Persis Solo di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Bus Persis Solo Diserang di Tangerang, Gibran: Karena Polri Tidak Tegas di Tragedi Kanjuruhan

"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. Karena pada pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo," kata Faisal.

"Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus ofisial ataupun pemain Persis Solo," katanya.

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyerangan, oknum suporter tersebut sempat berkumpul dan merencanakan pelemparan.

Baca juga: Bus Persis Solo Hancur Usai Laga Tandang ke Markas Persita, Kaesang Pangerep: tak Apa Beli Baru lagi

Otak penyerangan adalah MR dan HK.

"Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," sambungnya.

Faisal mengatakan ke tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Ancaman hukumannya yakni maksimal penjara selama lima tahun 6 bulan.

Gibran bersuara

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved