Biaya Haji 2023, Ketua Bidang Fatwa MUI Sebut Nilai Manfaat Milik Masing-Masing Calon Jemaah

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dana nilai manfaat hak setiap warga yang sudah menyetorkan setoran awal haji.

Istimewa
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.

Nilai manfaat tersebut bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang.

“Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antri tunggu,” ucap Asrorun Niam, berdasar keterangan, Senin (30/1/2023).

Hal lain juga disampaikan Asrorun Niam dalam kegiatan diskusi publik bertajuk 'BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan' yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Puji Langkah BPKH Gandeng KPK dalam Pengelolaan Dana Haji Masyarakat

Niam mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

“Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktek penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam.

Menurutnya Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, sama sekali tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

"Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal," tambahnya.

Asrorun pun menjelaskan bahwa konsep Istitha’ah dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Kalau Biaya Haji Tidak Dinaikkan, Jemaah yang Belum Berangkat Rugi

Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istitha’ah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Haji adalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istitha’ah yang meliputi tiga hal yaitu kesehatan jasmani dan rohani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan) maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, Saiful Mujab mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan jadi 70 persen Bipih dan 30 % nilai manfaat merupakan angka yang ideal.

"Pemerintah menawarkan itu angka ideal, cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun kedepan ini yang harus kita diskusikan baik dalam komisi VIII dengan BPKH. Angka seperti itu masih terbuka, jadi belum kaku istilahnya," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dukungan terhadap dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved