Ibadah Haji

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Kalau Biaya Haji Tidak Dinaikkan, Jemaah yang Belum Berangkat Rugi

Sebab jika tidak dinaikkan, kata Ghufron, yang dirugikan adalah jemaah belum berangkat haji.

Editor: Yaspen Martinus
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai kenaikan biaya haji merupakan hal wajar. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai kenaikan biaya haji merupakan hal wajar.

Sebab jika tidak dinaikkan, kata Ghufron, yang dirugikan adalah jemaah belum berangkat haji.

"Hal inilah yang perlu kita semua ketahui, sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jemaah secara sewenang-wenang."

"Karena sebaliknya, jika tidak dinaikkan, maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk (menanggung nilai manfaat yang over) yang dipakai oleh yang sebelumnya."

"Sehingga yang rugi bukan siapa-siapa, namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan," kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).

Apabila ada pihak yang tetap menginginkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tetap rendah, menurut Ghufron, maka sesungguhnya ia sedang berusaha membebankan biaya haji kepada jemaah yang belum berangkat.

Baca juga: Pekan Depan Rian Ernest Gabung Partai Politik Kuat dan Berpengalaman, Golkar Bakal Kukuhkan

Jika BIPIH terus rendah, lanjutnya, maka dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal habis. Itu artinya, tidak ada nilai manfaat yang akan diterima calon jemaah haji.

"Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat."

"Bahkan bisa jadi pada satu waktu jemaah yang belum berangkat, pada saat mau berangkat telah kehabisan dana nilai manfaat dari BPKH, sehingga harus menanggung penuh," papar Ghufron.

Baca juga: Waspada! Nyamuk Aedes Aegypti Bervirus Dengue Bisa Tularkan Demam Berdarah Hingga Radius 200 Meter

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan BIPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Januari 2023: 1 Pasien Meninggal, 199 Sembuh, 165 Orang Positif

Sementara, 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."

"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," terang Yaqut saat memberikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved