Video Mesum

Kasus Video Mesum, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Klaim Dirinya Dijebak

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor mengklaim dirinya dijebak soal kasus video mesum

Sriwijaya Post
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor mengklaim dirinya dijebak soal kasus video mesum 

Ini dilakukan demi mencari keadilan dan mengungkap siapa pelaku perekaman.

Adapun perkara video mesum tersebut ditangani Bareskrim Polri lewat laporan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Hasilnya, FA dan dua orang yang diduga terlibat video mesum itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Video mesum yang tersebar, menurut Rais, bertujuan agar Syahruddin Noor tidak bisa melanjutkan upaya PAW (pergantian antarwaktu) sebagai Ketua DPRD Penajam Penajam Paser Utara.

Pengakuan FA yang ada di sejumlah media elektronik dinilai kuasa hukum Syahruddin tidak sesuai BAP (berita acara pemeriksaan).

Untuk itu, tegas Rais, pihaknya akan menempuh atau mengambil jalur hukum terhadap pihak yang mempublikasikan video mesum bersifat memfitnah Syahruddin M Noor itu.

Berkas dikirim ke Kejaksaan

Terkait kasus itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.

"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Setelah Kebaya Merah, Viral Video Syur Kebaya Hijau Diduga Diperankan RD, Bareskrim Selidiki

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.

Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

FA baru mengenal pelapor dari kawannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved