Berita Video

Bawaslu DKI Sebut Data Pribadi 44 Warga Jakarta Dicatut untuk Dukung Bacaleg DPD RI

sebanyak 44 warga Jakarta warga mengaku data pribadinya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD RI.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM PANCORAN -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat sebanyak 44 warga Jakarta
warga mengaku data pribadinya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD RI.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma buka suara terkait hal itu.

Menurutnya, temuan tersebut diketahui dari pengecekan secara mandiri yang dilakukan 44 warga.

"Kami (Bawaslu DKI) membuka posko pengaduan terkait dengan bagi mereka yang ternyata bukan pendukung bakal calon atau dicatut namanya karena syarat pencalonan DPD mereka harus menyerahkan 3.000 jumlah dukungan," ucap Rakhma saat ditemui di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

"Mereka tahu karena mengecek NIK-nya ke dalam SILON dan ternyata NIK dia sudah ada menjadi pendukung bakal caleg DPD," imbuhnya.

Rakhma mengungkapkan ke-44 warga yang menyadari namanya dicatut sebagai pendukung bacaleg dikarenakan mereka tengah mendaftar sebagai penyelenggara pemilu di Jakarta, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

Alhasil, mereka melaporkan pencatutan itu kepada Bawaslu DKI maupun di tingkat kota, baik secara langsung atau online.

"Sebagian itu mereka yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu karena kan tidak boleh terdaftar sebagai pendukung calon," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bisa saja banyak warga Jakarta yang tak sadar data dirinya dicatut sebagai pendukung bacaleg DPD RI.

"Bisa jadi (banyak warga yang jadi korban pencatutan pendukung bacaleg), karena 44 itu baru yang mengecek saja atas kesadaran mereka," ujar dia.

Terdiri dari 24 Laki-laki dan 20 Perempuan

Adapun ke-44 warga yang merasa datanya dicatut untuk mendukung bacaleg DPD RI terdiri dari 24 laki-laki dan 20 perempuan.

"17 aduan di Jakarta Pusat, 7 aduan di Jakarta Utara, 8 aduan di Jakarta Selatan dan 12 aduan di Jakarta Timur," jelas dia.

Rakhma menyebut guna memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg, Bawaslu DKI Jakarta dan di tingkat kota telah membuka posko pengaduan.

Masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah nama dan NIK-nya dicatut atau tidak oleh bacaleg DPD dengan cara mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

Sebagai informasi, para bacaleg DPD RI diharuskan mengumpulkan minimal 3.000 dukungan KTP warga Jakarta beserta surat dukungan dan tanda tangan sebagai persyaratan mendaftar di KPU DKI Jakarta.

Adapun saat ini proses pendaftaran bacaleg DPD masih tahap verifikasi administrasi. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved