Polisi Tembak Polisi
Bharada E Siapkan Pledoi Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran
Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan kondisi mental kliennya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan kondisi mental kliennya.
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa pascatuntutan, pihak penasihat hukum memberikan optimisme kepada Bharada E.
Bharada E diminta agar tetap tenang lantaran proses persidangan masih berjalan. Bharada E juga dinilai masih tenang meski dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Kata Ronny, Bharada E berpesan bahwa saat ini yang terpenting adalah berdoa untuk hasil yang terbaik dan serahkan semuanya ke proses persidangan yang berjalan.
“Ichad bilang serahkan semua ke penasihat hukum, kita berdoa berbuat terbaik dan kita serahkan ke proses persidangan berjalan,” kata Ronny dikutip dari Kompas Tv Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel
Bharada E pun percaya bahwa keadilan masih ada. Ia berharap pada vonis hakim yang seadil-adilnya.
Saat ini kata Ronny, Bharada E juga sudah menyusun pledoi yang akan dibacakan Rabu (25/1/2023) di persidangan.
Pledoi tersebut dibuat sedetail dan seringkas mungkin agar dipahami secara utuh. Sejumlah fakta-fakta persidangan terkait dengan posisi Bharada E juga disampaikan dalam pledoi tersebut.
Misalnya saja posisi Bharada E sebagai justice collaborator yang diabaikan oleh tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Padahal, hanya Bharada E lah yang menjadi kontak pandora hingga bisa mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Diketahui setelah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menyampaikan pledoi pada Selasa (24/1/2023), kini saatnya Bharada E dan Putri Candrawathi yang menyampaikan pledoi.
Sebelumnya dalam tuntutan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sementara Bharada E 12 tahun penjara.