SIM Keliling
SIM Keliling Jakarta Senin 23 Januari Diliburkan, Bagi yang Habis Hari Ini Bisa Mengurus Besok
Layanan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya diliburkan pada Senin (23/1/2023). Akan buka kembali pada Selasa (24/1)
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Layanan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya diliburkan pada Senin (23/1/2023).
Dikarenakan hari ini cuti bersama Imlek dari Pemerintah maka semua layanan SIM baik mobil SIM keliling, Samsat Keliling, Satpas dan gerai SIM di Mal diliburkan.
Namun besok Selasa (24/1) akan beroperasi normal kembali.
Bagi anda yang masa SIM habis pada Senin 23 Januari 2023 masih bisa memperpanjang lagi pada Selasa 24 Januari.
Jangan khawatir akan kena pembuatan SIM baru ya.
Demikian pengumuman yang dikutip Wartakotalive.com dari twitter TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Senin 23 Januari Ditiadakan karena Adanya Cuti Bersama dari Pemerintah
Bagi Anda yang hari Selasa (24/1/2023) akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, berikut ini lokasinya:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland.
Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal, di lokasi ini :
1. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
5. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
6. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Baca juga: 3 Pekan Diluncurkan, Sudah 8.884 Orang Terdaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu 14 Januari, Juga Ada Gerai di Mal
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta, Selasa 19 Agustus Ada Perubahan di Jaktim |
![]() |
---|
Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025 dan Alamat Satpas |
![]() |
---|
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025 Khusus A dan C |
![]() |
---|
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta, Senin 11 Agustus 2025 Khusus SIM A dan C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.