SIM Keliling

SIM Keliling Jakarta Senin 23 Januari Diliburkan, Bagi yang Habis Hari Ini Bisa Mengurus Besok

Layanan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya diliburkan pada Senin (23/1/2023). Akan buka kembali pada Selasa (24/1)

Istimewa
Ilustrasi lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 23 Januari 2023 diliburkan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Layanan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya diliburkan pada Senin (23/1/2023). 

Dikarenakan hari ini cuti bersama Imlek dari Pemerintah maka semua layanan SIM baik mobil SIM keliling, Samsat Keliling, Satpas dan gerai SIM di Mal diliburkan. 

Namun besok Selasa (24/1) akan beroperasi normal kembali. 

Bagi anda yang masa SIM habis pada Senin 23 Januari 2023 masih bisa memperpanjang lagi pada Selasa 24 Januari. 

Jangan khawatir akan kena pembuatan SIM baru ya. 

Demikian pengumuman yang dikutip Wartakotalive.com dari twitter TMC Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Senin 23 Januari Ditiadakan karena Adanya Cuti Bersama dari Pemerintah

Bagi Anda yang hari Selasa (24/1/2023) akan mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, berikut ini lokasinya: 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland. 

Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB. 

Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal, di lokasi ini : 

1. Artha Gading

Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

2. Pluit Village

Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

3. Taman Palem

Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

4. Lippo Puri

Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

5. Blok M Square

Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

6. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

7. Tamini Square

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Baca juga: 3 Pekan Diluncurkan, Sudah 8.884 Orang Terdaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR 

Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:

- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat

-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran

- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok

- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11

- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu 14 Januari, Juga Ada Gerai di Mal

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000. (*)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved