3 Pekan Diluncurkan, Sudah 8.884 Orang Terdaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR 

Korlantas Polri pun terus melakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

Editor: Mohamad Yusuf
IST
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf. ebanyak 8.884 orang telah mendaftar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pada menu SINAR atau SIM Nasional Presisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 8.884 orang telah mendaftar perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pada menu SINAR atau SIM Nasional Presisi.

Dengan tingginya jumlah orang yang mendaftar online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pada menu SINAR itu, tampak antusiasme masyarakat menikmati layanan online yang cukup praktis.

Di mana masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di mana dan kapan saja.

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

Oleh karena itu Korlantas Polri pun terus melakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

Seperti diketahui, Program SINAR selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik.

Satu di antaranya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Aplikasi itu direspon dengan antusiasme masyarakat. Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menerangkan sejak diluncurkan pertama kali pada 13 April 2021 lalu hingga 4 Mei 2021, tercatat jumlah pendaftar perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR di atas 8 ribu orang.

"Jika kita lihat datanya, jumlah pendaftar perpanjang SIM sejak awal diluncurkan hingga 4 Mei 2021 kemarin, mencapai 8.884 pendaftar," ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/5/2021) dkutip dari Tribunnews.

Yusuf berharap nantinya aplikasi SINAR dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Juga bagi masyarakat di kepulauan. Sehingga bisa 'memangkas' biaya pendaftar.

"Saat ini memang di empat tempat Jakarta, Depok, Jombang, dan Denpasar. Mudah-mudahan sebelum atau setelah lebaran bisa melayani masyarakat di seluruh Indonesia," tuturnya.

Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, ucap Yusuf, pihaknya terus melakukan evaluasi.

Apabila masih ada kendala yang dialami pendaftar, pemohon bisa mengirimkan email ke info@digitalkorlantas.id.

Hal itu agar pihak Korlantas dapat membantu menyelesaikan isu yang dialami pendaftar.

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks

Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan

"Saat ini yang ditemui persoalan, ada pada foto pendaftar yang kurang sesuai dan problem jaringan dari pendaftar itu sendiri," imbuhnya.

Aplikasi Digital Korlantas Polri berikut layanan Sinar meluncur pada 13 April. Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk ponsel Android. Ke depan, rencananya juga akan tersedia untuk iOS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved