Ancam Awak Media Saat Hendak Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Hercules: Mau Gue Hajar?
Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Ia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rosario de Marshall alias Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1/2023).
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu tiba Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.37 WIB.
Begitu turun dari Toyota Vellfire berpelat nomor B 818 HER, Hercules langsung disambut awak media, guna mencari tahu tujuan dirinya diperiksa KPK.
Namun, bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Hercules malah mengancam awak media yang hendak meliputnya.
"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," ucap Hercules lantang sembari mengepalkan tangan kirinya.
Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Ia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.
Baca juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto: Pendekatannya Lama Banget, Lebih dari Setahun
"Hei Metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir, monyet," katanya.
Hercules lalu sudah menaiki lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules, berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
Baca juga: Airlangga Hartarto Berikan KTA dan Jas Kuning, Ridwan Kamil Sah Jadi Kader Partai Golkar
“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu juga GS, dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka.”
“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” terang Ali, Rabu (18/1/2023).
Perkara ini bermula dari tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 18 Januari 2023: 10 Pasien Wafat, 433 Orang Sembuh, 339 Positif
Dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai, hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini, dengan menetapkan satu tersangka lagi, yakni hakim yustisial Edy Wibowo.
Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.
Baca juga: Jansen Sitindaon: Lama-lama Koalisi Perubahan Bubar karena Pernyataan Ahmad Ali
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar.
Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP), pengacara;
8. Eko Suparno (ES), pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
KPK juga menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Berikut ini tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus hakim agung Sudrajad Dimyati:
1. Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung MA;
2. Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba; dan
3. Redhy Novasriza (RN), staf Gazalba Saleh.
KPK lalu menahan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) pada 19 Desember 2022, terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. (Ilham Rian Pratama)
Hercules
Rosario de Marshall alias Hercules
KPK
suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Sudrajad Dimyati
Gazalba Saleh
Mahkamah Agung
Pesan Gus Nadir untuk KPK di Kasus Korupsi Haji yang Seret Tokoh NU dan Muhammadiyah |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Korban Pemerasan Korupsi Haji Khusus |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Gandeng PPATK Bidik Mr Y Sang Juru Simpan Uang |
![]() |
---|
KPK Usut 400 Biro Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji, Tersangka Segera Diumumkan |
![]() |
---|
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Ratusan Ribu Dollar ke KPK, terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.