Hasnaeni Moein Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ihsan mengeklaim kliennya diiming-imingi partainya akan lolos verifikasi, hingga membantu membesarkan Partai Republik Satu.

photocollage kompas.com dan kompastv
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelecehan seksual, Senin (16/1/2023). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelecehan seksual, Senin (16/1/2023).

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Januari. Pihak pelapor atas nama Ihsan Perima Negara.

"Benar (ada laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Ihsan Perima selaku pelapor menyebut dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 13 Agustus hingga 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda.

Tiga lokasi tersebut adalah Kantor KPU, Kantor DPP Partai Republik Satu, dan Hotel Borobodur, Jakarta Pusat.

"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan pelecehan seksual," kata Ihsan.

Baca juga: Soal Capres yang Bakal Diusung PDIP, Ganjar: Biar Saja Partai yang Menilai, Itu Urusannya Megawati

Ihsan mengeklaim kliennya diiming-imingi partainya akan lolos verifikasi, hingga membantu membesarkan Partai Republik Satu.

"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual, dan video permintaan maaf."

"Klien kami diancam dan diintimidasi oleh Saudara Hasyim Asy'ari," tuturnya.

Baca juga: Pekan Ini Cak Imin Bakal Bertemu Prabowo untuk Bahas Hasil Ijtima Ulama Nusantara

Dalam laporan ini, kata Ihsan, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar chat WhatsApp, foto, hingga video.

Dalam laporan itu, Hasnaeni melaporkan Hasyim atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved