Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

Pemilu 2024, Ini Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Secara Online

KPU minta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT).

KPU RI
Cara cek DPT Pemilu 2024 lewat website KPU 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. 

Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.

Melansir akun instagram resminya @kpu_dki, KPU meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

"Yuk pastikan kamu sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024 dengan cara cek DPT online," bunyi caption tersebut.

Baca juga: Hadiri Acara Bawaslu, Presiden Jokowi: Kalau Ada yang Hambat Penyusunan DPT Lapor Saya

Diketahui, laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.

Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Berikut cara cek DPT Pemilu 2024 di antaranya :

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id pilih "Cek DPT Online" atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id, lalu akan "Pencarian Data Pemilih".

2. Masukkan data berupa
-Kabupaten/Kota sesuai KTP
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

Baca juga: Jumlah Pemilih di Jakarta Barat yang Masuk DPT Sebanyak 1,7 Juta Orang

3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar klik "Pencarian".

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan

4. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Apabila terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. (m27)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved