Berita Video
VIDEO Jaksa Menyebut Ada Cinta Segitiga Antara Ferdy Sambo, Putri, dan Brigadir J
JPU meyakini bahwa istri Ferdy Sambo terlibat cinta segitiga dengan Brigadir J. Hal itu diungkapkan JPU dalam tuntutan Senin (16/1/2023).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini motif perselingkuhan menjadi alasan kuat dari Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU meyakini bahwa istri Ferdy Sambo terlibat cinta segitiga dengan Brigadir J. Hal itu diungkapkan JPU dalam tuntutan Senin (16/1/2023).
Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf.
Dugaan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Jaksa menduga Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, dia menyinggung soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Kala itu, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang. Dia sekonyong-konyong menyarankan Putri melapor ke Sambo tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga majikannya.
Baca juga: VIDEO: Rumahnya Viral di Medsos, Sridevi DA5 Akan Dirikan Rumah buat Orangtuanya
Adapun dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua disimpulkan jaksa berdasar beberapa hal.
Pertama, hasil uji poligraf Putri menunjukkan bahwa istri Ferdy Sambo itu berbohong. Kedua, tak ada satu pun saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya pelecehan di rumah Magelang.
Baca juga: VIDEO: Menpora Terima Audiensi Klub Liga 2, Janji Akan Carikan Jalan Keluar Kelanjutan Kompetisi
Setelah peristiwa itu pun, Putri tidak mandi, tak berganti pakaian, bahkan sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter.
Malahan, setelah mengaku dilecehkan, dia berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit di dalam kamar tertutup.Sebagai suami yang mengetahui istrinya dilecehkan pun, Sambo tak meminta Putri melakukan visum untuk keperluan alat bukti, padahal Sambo yang sudah puluhan tahun menjadi penyidik kepolisian mestinya paham prosedur penyidikan dugaan kasus pelecehan.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.