Monas
Pemprov DKI Jakarta Jamin Delman Bisa Beroperasi di Monas Tiap Akhir Pekan
Pemprov DKI Jakarta longgar terhadap delman, bisa beroperasi di Monas tiap akhir pekan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menjamin delman akan tetap beroperasi di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Meski demikian, delman hanya beroperasi saat akhir pekan untuk menunjang mobilitas wisatawan asing dan domestik di Kawasan Monas.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, eksistensi delman di Kawasan Monas Gambir telah menjadi daya tarik wisata yang masih terjaga hingga sekarang.
Sebagai alat transportasi yang sudah ada sejak lama, delman menjadi daya tarik wisata yang telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir delman.
“Delman tetap dapat beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk kebijakan larangan operasional delman di Kawasan Monas akan dilakukan kajian lebih lanjut,” ujar Iwan, Selasa (10/1/2023).
Hal itu dikatakan Iwan untuk menanggapi adanya larangan operasional delman di Kawasan Monas pada pekan lalu.
Baca juga: Larangan Delman di Monas, Heru Budi : Uji Coba jelang KTT Keketuaan ASEAN Biar Tidak Bau Kotoran
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 tahun 2016.
“Delman tetap bisa beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tertib dan terkendali sembari menunggu Surat Edaran (SE) dilakukan kajian lebih lanjut,” kata Iwan.
Menurutnya, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap para kusir delman di Kawasan Monas.
Baca juga: Polemik Delman di Monas, Pemkot Jakpus: Bukan Pelarangan Tapi Diatur Hanya Boleh Sabtu-Minggu
Hal ini bertujuan agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata delman di Jakarta tetap terjaga.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat secara kolektif bersama UKPD terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas).
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi pada Selasa (3/1/2023).
“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Yuni Pilih ke Monas untuk Melepas Galau, Sudah Murah Suasananya juga Nyaman Bikin Betah |
![]() |
---|
PDIP Minta Pemprov DKI Lakukan Antisipasi Potensi Ledakan Pengunjung Monas Setelah Dua Tahun Ditutup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 1.500 Satpol PP Bongkar 150 Lapak PKL IRTI Monas |
![]() |
---|
3 Bulan Pelaksanaan Ribuan Gelang Antrean Monas Hilang |
![]() |
---|
Pengunjung Monas : Kok Monas Ditutup? |
![]() |
---|