Lukas Enembe Ditangkap
Massa Pendukung Serang Polisi Setelah Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1/2023).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi diserang batu dan panah saat membantu pengamanan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe karena kasus korupsi.
Dikutip dari Tribun Papua, Lukas Enembe dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe diketahui tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, tapi belum dilakukan penahanan.
Kini, Gubernur Papua dikabarkan telah ditangkap KPK di Papua.
Baca juga: Pendukung Lukas Enembe Serang Markas Brimob Imbas Dari Penangkapan Gubernur Papua
Baca juga: VIDEO : Lukas Enembe Ditangkap KPK Saat Makan Siang Direstoran, Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Baca juga: Polda Papua Kerahkan Personel untuk Pengamanan Buntut Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK
Dalam video yang dibagikan Kompas TV terlihat sejumlah warga Papua pendukung Lukas Enembe hingga melempari polisi dengan batu.
Gas air mata pun ditembakan kepada pendukung Lukas Enembe.
Dalam video yang dibagikan Facebook Tribun Papua terlihat sejumlah pendukung Lukas Enembe hingga mengejar ke Bandara Sentani saat tersangka dua kasus korupsi itu dibawa oleh KPK.
Setelah penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023), polisi dan massa pendukung orang nomor satu di Papua itu bersitegang.
Berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com di Jalan Utama Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, massa pendukung Lukas Enembe menyerang polisi dengan batu dan panah.
BERITA VIDEO: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Sedang Makan Siang di Restoran
Hal ini memaksa polisi melepaskan tembakan ke udara.
Namun naas, akibat kericuhan tersebut, seorang warga terkena peluru nyasar.
Hingga berita ini diturunkan, Polisi belum mengonfirmasi kericuhan yang terjadi di kawasan Bandara Sentani, pascapenangkapan Gubernur Lukas Enembe.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."
"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.