Protes Larangan Delman di Monas, PSI: Jangan Sampai Ada Warga Kehilangan Pekerjaan

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta protes atas kebijakan Pemkot Jakarta Pusat yang melarang delman di Monumen Nasional (Monas)

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta protes atas kebijakan Pemkot Jakarta Pusat yang melarang delman di Monumen Nasional (Monas). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta protes atas kebijakan Pemkot Jakarta Pusat yang melarang delman di Monumen Nasional (Monas).

Partai yang baru pertama kali duduk di Parlemen, Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menilai harusnya pemerintah kota memberikan solusi yang lebih bijaksana dalam pengoperasian delman di sana.

“Harapannya bisa diintegrasikan dengan objek wisata Monas sebagai daya tarik wisata. Jangan cuma dilarang tapi bagaimana caranya kita bisa menata agar delman tidak mengganggu kegiatan lainnya,” kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo berdasarkan keterangannya pada Senin (9/1/2023).

Penataan dinilai bisa jadi jalan tengah perseteruan para kusir delman dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Band Close To Breathe Nyanyikan Lagu Terjebak, Gandeng Sansan Pee Wee Gaskins Sebagai Kolaborator

Anggara mengusulkan, agar Pemprov DKI juga mengatur secara detail pengoperasian delman untuk menjaga kenyamanan lingkungan.

“Delman sudah sekian lama ada di kawasan Monas dan tempat-tempat lain di Jakarta. Jadi jangan sampai ada warga yang kehilangan mata pencahariannya,” ujar dia.

Kata dia, menata delman bukan cuma jalur dan jam operasinya saja namun juga terkait kebersihan dan kesehatan hewan. Hal ini agar lingkungan tetap bersih serta kesejahteraan hewan terjaga.

“Tetapkan standar tertentu untuk delman bisa beroperasi,” ucap Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat secara kolektif bersama UKPD terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas).

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi pada Selasa (3/1/2023).

“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” katanya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved