Berita Jakarta
PPKM Dicabut, Dishub DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru untuk Semua Angkutan Umum
Dishub DKI Jakarta keluarkan aturan baru kebijakan transportasi umu setelah PPKM dicabut Presiden
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - aturan baru angkutan umum setelah PPKM dicabut.
foto Sandiaga Uno menumpang kereta MRT pada Minggu (30/5/2021).
Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," tutur Jokowi. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Komisi D DPRD DKI Sebut RDF Plant Rorotan Bisa Jadi Solusi Permasalahan Sampah di Jakarta |
![]() |
---|
Modus Pemulung di Cengkareng Jakarta Barat Diduga Pura-pura Tidak Berdaya agar Dikasihani Orang Lain |
![]() |
---|
Kisah Pilu Mai Kehilangan Rp 20 Juta Milik Pedagang Pasar saat Kebakaran Terjadi di Setiabudi Jaksel |
![]() |
---|
Ada Penyalahgunaan Penggunaan Strobo untuk Mengawal Pejabat di Jalan, Ini Kata Pengamat Transportasi |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Beri Dana Operasional Tambahan RT/RW, Ketua RW di Jakbar Sebut Bukan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.