Berita Video

VIDEO Gubernur Heru Tegaskan Larangan Delman di Monas Sudah Sejak Lama

Heru memastikan larangan itu telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berkomentar terkait larangan delman beroperasi di Monumen Nasional (Monas).


Menurut Heru, hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.


"Emang dari dulu kan aturannya, di dalam Monas enggak boleh ada delman," ujar Heru saat ditemui usai melakukan audiensi dengan PDIP, di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).


Heru memastikan larangan itu telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.


Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat secara kolektif bersama UKPD terkait akan membuat gugus tugas.


Dilansir dari website resmi Pemkot Jakarta Pusat pusat.jakarta.go.id, gugus tugas tersebut berkaitan dengan pelarangan keberadaan delman di kawasan Monas.


"Keberadaan delman ini memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal berdasarkan keterangannya, Selasa (3/1/2023) kemarin.


Iqbal pun memastikan, SE tersebut masih berlaku dan belum dicabut. Hingga penerapannya masih berlangsung sampai saat ini.


"Kami akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," jelas Iqbal.


Iqbal pun meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan kawasan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi wilayah yang bebas delman. (m36)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved