SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023 Jangan Lupa Bawa Persyaratannya

Berikut ini lokasi SIM Keliling Jakarta, Kamis (5/1/2023) buat urus perpanjangan SIM A dan SIM C.

@TMCPoldaMetro
Pelayanan mobil SIM Keliling Kamis 5 Januari 2023 

- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru

- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (kanan) meninjau proses perpanjangan SIM di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (kanan) meninjau proses perpanjangan SIM di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved