Penganiayaan

Anak Durhaka, Aniaya Ayah hingga Bengep Akibat Nasi Tumpah, dalam Darah Mengandung Narkoba

Seorang pria berusia 47 berinisial SG patut disebut anak durhaka. Dia tega menganiaya ayahnya hingga babak belur.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Seorang pria berinisial SG tega menganiaya ayahnya hingga babak belur karena nasi tumpah. Amarah SG yang tak terkendali dipicu oleh narkoba yang dikonsumsi. Kini SG ditangkap Polsek Tambora. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial SG (47) tega menganiaya ayah kandungnya DT (84), hingga alami memar di bagian tangan dan kepala, hanya karena nasi yang dimakan DT tumpah.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/1/2023) sore.

"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga," ujar Putra, Selasa (3/1/2022).

Putra menambahkan, saat itu korban hendak makan, namun dilarang dan dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang dimakan korban tumpah.

Melihat hal tersebut, kata Putra, emosi pelaku semakin tersulut, sehingga ia melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan, dan kepala korban.

"Pelaku SG ini anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, ibu sudah meninggal dunia," kata Putra.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Selingkuh, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun

"Pelaku sudah menikah, namun belum memiliki anak, pekerjaan sehari-hari sebagai ojek online (ojol)," sambungnya.

Setelah penganiayaan tersebut, Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku dan langsung melakukan test urine.

Hasilnya, pelaku positif memakai narkoba jenis sabu.

"Setelah pelaku berhasil ditangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ungkap Putra.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus KDRT Tebet, Selain Anak, Ayah Juga Sering Aniaya Istri Sejak Tahun 2014

Putra melanjutkan, saat ini pelaku SG, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SG terancam pasal 351 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara untuk kasus penggunaan narkotika jenis sabu, pihaknya menyebut masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam, asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved