Pembunuhan

Terkuak Motif Kakak-beradik di Tangerang Bunuh Teman Satu Tongkrongan, Tak Terima Ayahnya Dihina

Dari tiga tersangka yang diamankan polisi, dua diantaranya merupakan kakak beradik yaitu inisial I (20) dan S (21)

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Pagedangan, Selasa (3/1/2022) 

Hanya hitungan detik, korban pun kehilangan napas.

Baca juga: Cintanya Ditolak dengan Alasan Cacat Fisik, Rizki Bunuh Gadis SMA Pujaannya,Jenazah Dibuang ke Sumur

"Kurang lebih lima menit. Karena begitu cepat prosesnya, kaki dipegang, dan tengah tidak sadar karena dibawah minuman berarkohol tadi," ujarnya.

Usai tewas, pelaku I bekerja sama dengan kakaknya S untuk membantu membawa korban ke atas motor, dan ikut serta membuang pelaku ke jalan.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Raf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved