Pembunuhan
Terkuak Motif Kakak-beradik di Tangerang Bunuh Teman Satu Tongkrongan, Tak Terima Ayahnya Dihina
Dari tiga tersangka yang diamankan polisi, dua diantaranya merupakan kakak beradik yaitu inisial I (20) dan S (21)
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Hanya hitungan detik, korban pun kehilangan napas.
Baca juga: Cintanya Ditolak dengan Alasan Cacat Fisik, Rizki Bunuh Gadis SMA Pujaannya,Jenazah Dibuang ke Sumur
"Kurang lebih lima menit. Karena begitu cepat prosesnya, kaki dipegang, dan tengah tidak sadar karena dibawah minuman berarkohol tadi," ujarnya.
Usai tewas, pelaku I bekerja sama dengan kakaknya S untuk membantu membawa korban ke atas motor, dan ikut serta membuang pelaku ke jalan.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Raf)
Dosen Hukum Sebut Pelaku Penganiaya Prada Lucky bisa Kena Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Jenazah Prada Lucky Namo Dimakamkan di Kupang NTT, Keluarga Berharap Penyebab Kematian Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Prada Lucky Tewas Disiksa 20 Senior, Orangtua Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
4 Senior TNI AD ini Diketahui Siksa Prada Lucky dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Banyak Kejanggalan Dirasakan Ibunda Prada Lucky, Ternyata Sudah Disiksa Berkali-kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.