Berita Nasional

Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dikecam, Mahfud MD Tak Bisa Berbuat Banyak: Itu Hak Subjektif Presiden

Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun
Mahfud MD menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan hak prerogatif presiden 

 Jokowi pun mengaku biasa saja usai mengeluarkan Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan pekerja.

“Ya biasa, dalam setiap kebijakan, dalam setiap dikeluarkan regulasi pasti ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kami jelaskan,” jelas Jokowi 

Baca juga: Siapkan Reshuffle Kabinet Tahun 2023, Jokowi: Tunggu Saja

Diketahui beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law dianggap merugikan para pekerja. Beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja ialah pasal terkait karyawan kontrak.

Setelah ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, maka perusahaan dibebaskan apakah bisa mengangkat pegawai setelah dua tahun bekerja atau tidak pernah mengangkat pegawai tetap sama sekali.

Dalam Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

Konsekuensi dari hilangnya pasal tersebut yakni perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya. "Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi UU Cipta.

Pembelaan Airlangga Hartarto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan Undang-undang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 karena alasan mendesak.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022."

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global, mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.

Belum lagi ancaman krisis keuangan yang membuat sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.

Baca juga: Pemerintah Tutup RSDC Wisma Atlet, Menkes: Kapasitas RS Indonesia 120 Ribu, Masih Sangat Siap

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai."

"Dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," tutur Airlangga.

Airlangga mengatakan, Perppu 2/2022 juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cikta Kerja.

Baca juga: Partai Ummat Klaim Lolos Verifikasi Ulang Sebelum Diumumkan Besok, Begini Respons Ketua KPU

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” paparnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved