Berita Regional
Menteri Agama Ajak Tabayun Kelompok yang Diduga Aliran Sesat Bab Kesucian di Sulawesi Selatan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar tabayun dan tidak main hakim sendiri atas kelompok agama Bab Kesucian di Sulawesi Selatan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar tabayun dan tidak main hakim sendiri atas kelompok agama Bab Kesucian di Sulawesi Selatan yang diduga sesat.
Imbauan ini dilayangkan Menag setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya aliran Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," tutur Yaqut dalam dikutip kompas.com (3/1/2023).
Ia pun meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan segera melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan informasi selengkapnya mengenai adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.
Setelah verifikasi, pihaknya akan mengajak dialog pihak-pihak terkait yang berada dalam aliran tersebut "Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," tegas Menag.
Yaqut memastikan, jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
Menurut Yaqut, dialog melalui pendekatan persuasif juga perlu dilakukan kepada pimpinan aliran tersebut. "Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," terangnya.
Baca juga: Heboh, 9 Warga Cianjur Ikut Aliran Sesat, Rambut Dicat Merah, Telanjang Dada, Pakai Nama Raja Dajal
Adapun jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan mengedukasi aliran tersebut. "Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," sambungnya.
Selain dialog keagamaan, Kemenag juga akan memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aliran sesat ini diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa.
Menurut MUI, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor. Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.
Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.