Virus Corona
PPKM Dicabut, Takkan Ada Lagi Warna Hitam di Aplikasi PeduliLindungi Jika Positif Covid-19
Budi menambahkan, jika ada seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka tidak akan ada lagi warna hitam di aplikasi PeduliLindungi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah tak lagi mewajibkan tes PCR dan antigen, usai mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat."
"Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, dan tes itu available."
"Dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah."
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen, mirip dengan dia cek suhu kalau demam."
"Ini cek PCR atau antigen kalau dia merasa kemungkinan sakit," tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Desember 2022: 10 Pasien Wafat, 904 Orang Sembuh, 552 Positif
Pihaknya di Kemenkes secara bertahap akan mengurangi intervensi pemerintah, dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
"Habis ini kita juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test, jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya," beber Budi.
Budi menambahkan, jika ada seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka tidak akan ada lagi warna hitam di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Jokowi Tetap Pertahankan Status Darurat Kesehatan Usai Cabut PPKM
"Kalau positif lapor saja. Kalau lapor, PeduliLindungi-nya tidak dihitamkam."
"Jadi bukan berarti dia tidak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker, dong, supaya jangan nulari orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap," terang Budi. (Reza Deni)