Polisi Tembak Polisi

Romo Magnis dan Reza Indragiri Bersaksi Jadi Ahli Meringankan Bharada E di Kasus Brigadir J

Kubu Bharada E menghadirkan 3 ahli meringankan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Akun YouTube Kompas TV
Kubu Bharada E menghadirkan 3 ahli menjadi saksi meringankan dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022) hari ini.

Tim penasihat hukum Bharada E menghadirkan tiga orang ahli meringankan untuk bersaksi.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada 3 ahli yang dihadirkan.

"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," kata Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Ronny mengatakan saksi yang akan dihadirkan pihaknya ialah pakar filsafat Romo Franz Magnis Suseno SJ, ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan ahli Psikologi Forensik Reza Idragiri Amriel.

"Ahli yang akan dihadirkan tim penasehat hukum Bharada E, Guru Besar Filsafat Moral Prof Dr Romo Frans Magnis-Suseno SJ, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, Ahli Psikologi Forensik Dr Reza Idragiri Amriel, MCrim," kata Ronny.

Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan. Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.

Sementara Reza Indragiri Amriel juga merupakan Anggota Pusat Kajian Assessment Warga Binaan Pemasyarakatan, Poltekip, Kemenkumham.

Dalam tayangan Kompas TV, ketiga ahli sudah hadir dan yang pertama memberi kesaksian adalah Romo Magnis Suseno.

Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Bharada E Boyong Saksi Ahli Ternama Reza Indragiri Hingga Romo Magnis Suseno

Seperti diketahui Bharada E didakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Pesan WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E: Buat Tenang Keluarga di Manado ya Cad

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved