SIM Keliling
Bagi Pemegang SIM yang Habis Pada 24,25, 30, 31 Desember Masih Bisa Memperpanjang
Bagi warga yang SIM habis pada 24,25, 30,31 Desember 2022 bisa memperpanjang saat buka layanan
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, bagi warga yang SIM (Surat Izin Mengemudi) habis pada tanggal 24 dan 25 Desember 2022 masih bisa mengurus pada tanggal 26 Desember dengan mekanisme perpanjangan.
Jangan khawatir ya, tidak akan disuruh membuat SIM bagi yang masa perpanjangan habis pada 24-25 Desember 2022.
Informasi ini dikutip Wartakotalive.com dari akun instagram resmi @TMCPoldaMetro Jaya, Minggu (25/12/2022).
Demikian juga bagi warga yang SIM juga habis tepat pada 30 dan 31 Desember 2022, dapat mengurus perpanjangan SIM pada Senin (2/1/2023).
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM Libur 24, 25, 31 Desember 2022
Dengan ketentuan tersebut di atas maka bagi yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang sudah ditentukan maka dianggap membuat SIM baru lagi.
Informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menyebutkan, layanan SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM kembali buka pada Senin 26 Desember 2022 dan Senin 2 Januari 2023.
"Hari Sabtu-Minggu 24-25 Desember layanan SIM diliburkan dan buka kembali Senin 26 Desember. Sabtu-Minggu 31 Desember-1 Januari layanan SIM diliburkan dan buka kembali 2 Januari 2023," demikian pengumuman Ditlantas PMJ.
Meski demikian, tidak ada salahnya jika Anda perlu tahu juga lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya yang akan buka pada 26 Desember serta 2 Januari 2023.
Baca juga: Kedisiplinan Pengendara Rendah, Polisi Catat Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik Dalam Sehari
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:
1. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Baca juga: Tilang Manual Dihapus Bikin Jalur Sepeda di Jakarta Kerap Diterobos Pengendara Motor
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
5. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
6. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Satpas Penyangga Ibu Kota:
- Satpas Tangerang Kota: Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari
- Satpas Tangerang Selatan: Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong
- Satpas Depok: Jalan Marginda Raya No 14
- Satpas Bekasi Kota: Jalan Pramuka No 79
- Satpas Bekasi Kabupaten: Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News