Pelecehan Seksual
Unand Benarkan Oknum Dosen FIB Lecehkan 8 Mahasiswi, 1 Korban Trauma usai Diajak Hubungan Intim
Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr. Rika Susanti mengatakan, korban sudah dilakukan pendampingan secara psikologis.
Ika Sasmin juga merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan layanan perlindungan dan konseling kepada korban kejahatan seksual.
"Termasuk pendampingan di luar kampus dan di tempat tinggal korban," keterangan Nurhasni diterima Jumat (23/12/2022)
Ika Sasmin juga mengajak seluruh alumni dan civitas akademika Universitas Andalas untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari tindakan kekerasan, kejahatan, dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Kronologi kejadian
Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.
Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.
Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.
Baca juga: Cerita Lengkap Bu Sekdes di Brebes Mesum di Balai Desa, Tak Sadar Diintip dan Direkam dari Jendela
Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.
Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.
Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.
"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.
(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com