Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang dalam Kasus Pemindahan Isi Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

Sebanyak 20 orang ditangkap polisi dalam kasus pemindahan isi gas subsidi elpiji 3 kilogram ke tabung gas non subsidi kosong ukuran 12 kilogram.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus menangkap 20 orang dalam kasus pemindahan isi gas subsidi elpiji 3 kilogram ke tabung gas non subsidi kosong ukuran 12 kilogram. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus menangkap 20 orang dalam kasus pemindahan isi gas subsidi elpiji 3 kilogram ke tabung gas non subsidi kosong ukuran 12 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu September 2022 hingga November 2022 lalu.

20 orang yang ditangkap itu berinisial JP, S, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R. Zulpan menuturkan mereka memiliki peran berbeda-beda.

"Tiga orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, empat orang sebagai pemilik, tujuh orang sebagai dokter, dan enam orang sebagai karyawan," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Dalam aksinya, mereka membutuhkan sebanyak empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Baca juga: Nikita Mirzani Dirawat di Rumah Sakit hingga Disarankan Jalani Operasi Sesuai Rekomendasi Dokter

"Di mana setiap tabung gas elipiji ukuran 3 kilogram dibeli dari pangkalan gas atau warung-warung dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung," ujar Zulpan.

Tabung gas elipiji ukuran 12 kilogram yang sudah terisi kemudian dijual kembali ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi.

Mereka menjualnya dengan harga Rp200 ribu hingga Rp 220 ribu per tabung. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp 140 ribu per tabung.

Adapun cara para tersangka memindahkan isi tabung gas tersebut adalah tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dijejerkan, kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin.

Kemudian, tabung gas elpiji isi ukuran 3 kilogram diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan dihubungkan dengan memakai pipa regulator.

Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram sampai penuh.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita di antaranya adalah 242 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram kosong, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong," ujar Zulpan.

"Lalu 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kilogram kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik,  kemudian 9 unit kendaraan," sambungnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar," kata Zulpan. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved