Polisi Segera Panggil Pelaku Kasus KDRT Terhadap Anaknya yang Viral di Media Sosial
Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil terlapor RIS pada kasus KDRT terhadap anaknya yang viral di media sosial usai statusnya naik ke penyidikan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil terlapor RIS dalam kasus KDRT terhadap anaknya yang viral di media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Kamis (22/12/2022).
Pemanggilan terhadap RIS dilakukan usai berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan," ujar Ade Ary.
Ia menuturkan, terlapor akan dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan.
Baca juga: Disoroti Media di Korsel, Shin Tae-yong Bertekad Patahkan Predikat Spesialis Runner-Up di Piala AFF
Penyidik telah mengantongi bukti rekaman video yang menampilkan kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan RIS.
Oleh sebab itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor yang disebut pernah bekerja di OVO.
"Minggu ini akan kami kirimkan panggilan," ucap Ade Ary.
Pelapor dan satu orang korban KDRT diketahui telah diperiksa lebih dahulu. Hal itu usai dilakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan tanggal 23 September 2022.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara interogasi terhadap tujuh saksi, pelapor, korban, ada beberapa pihak terkait dan juga terlapor," sambungnya.
Baca juga: Persija Jakarta Manfaatkan Laga Kontra PSS Sleman untuk Menjaga Asa di Jalur Juara Liga 1 2022/2023
Sementara itu, Ade Ary menepis anggapan bahwa kasus KDRT tersebut baru diusut setelah viral di media sosial.
Penyidik sebelumnya melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan merupakan tergolong kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 76 C Jo 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, korban akan mendapat upaya konseling yang keempat guna memulihkan psikologinya.
"Selanjutnya, akan dilakukan upaya konseling yang keempat kepada korban yang akan dilaksanakan besok di P2TP2A DKI," ujar dia. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
