Polisi Tembak Polisi

AKBP Arif Rachman Sebut Harga Peti Mati Jenazah Brigadir J Rp10 Juta

AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa harga peti mati untuk jenazah Brigadir J adalah senilai Rp 10 juta

Akun YouTube Kompas TV
AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan mengungkapkan bahwa harga peti mati untuk jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah senilai Rp 10 juta. 

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Baca juga: Dalam Rekaman CCTV, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Berdua ke Lantai 3 Rumah Saguling Pakai Lift

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Jaksa memaparkan, perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Kepribadian Putri Candrawathi Disebut Ahli Psifor Kurang Merespon Lingkungan dan Mudah Malu

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Persidangan, Arif Rachman Ungkap Harga Peti Mati Brigadir J Rp 10 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/13211511/di-persidangan-arif-rachman-ungkap-harga-peti-mati-brigadir-j-rp-10-juta.
Penulis : Irfan Kamil Editor : Bagus Santosa

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved