Pemilu 2024
KPU RI Beri Izin Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk Sosialisasi Tapi Terbatas
KPU memutuskan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memutuskan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan memilih.
Termasuk juga, menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
"Yang dilarang itu ajakan, misalkan pilih partai kami namanya partai apa, Nomor berapa, nah itu belum boleh," ucap Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022) malam.
Hasyim menyebutkan, KPU sudah sepakati hal tersebut, dan sudah lakukan pertemuan dengan Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: KPU Akan Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi
Selanjutnya, dalam kesepakatan tersebut, partai boleh melakukan sosialisasi dini sebelum masa kampanye resmi dibuka pada November 2023 mendatang.
Namun, sosialisasi itu dibatasi hanya pada nama partai, lambang, nomor urut, dan visi misi.
Sementara, larangan berlaku bagi seseorang yang telah mengenalkan dirinya sebagai caleg atau capres dari partai tertentu.
Karena, hingga saat ini belum ada penetapan calon tertentu untuk Pemilu dan Pilpres 2024.
"Nah kalau ada orang, statusnya jadi calon, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, dari partai ini, itu belum boleh," ucap Hasyim.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Simak Persyaratannya
KPU hanya memberikan izin kepada ketua umum dan sekjen partai di tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat daerah menampilkan foto diri disertai logo partai.
"Supaya publik tahu bahwa beliau adalah pimpinan parpol yang akan menandatangani dokumen pencalonan, yang akan didaftarkan kepada KPU," ucap Hasyim.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Hasyim-Asyari23.jpg)