Rabu, 3 Juni 2026

Cemburu Buta, Seorang Pria Nekat Bakar Motor hingga Konveksi di Kebon Jeruk Hangus

Pelaku pembakaran motor di sebuah konveksi, Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (10/12/2022) lalu, berhasil diringkus kepolisian.

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku pembakaran motor di sebuah konveksi, Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (10/12/2022) lalu, berhasil diringkus kepolisian. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Pelaku pembakaran motor di sebuah konveksi, Jalan Bumi Indah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (10/12/2022) lalu, berhasil diringkus kepolisian.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H. Slamet Riyadi mengatakan, pelaku adalah pria berinisial AF (20) yang merupakan warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku nekat membakar motor dengan menggunakan bensin yang berada di konveksi, hingga mengakibatkan kebakaran hebat. 

Rupanya, AF cemburu lantaran istri sirihnya kedapatan chat bersama salah satu pegawai di tempat konveksi tersebut. 

Baca juga: Rizky Billar Gendong Lesti Kejora & Anaknya Usai Disindir Netizen Membiarkan Istri Bawa 3 Tas Besar

"Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istri sirih pelaku dengan salah satu pegawai konveksi," ucap Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Usut punya usut, pelaku mengira jika motor tersebut adalah milik pegawai konveksi yang dicemburuinya. Rupanya, itu kepunyaan pemilik konveksi.

"Kebakaran tersebut asal muasalnya karena ada seseorang yang dengan sengaja membakar motor yang ada di tempat konveksi, kemudian menjalar ke bagian lainnya," kata Slamet.

Sebelumnya, kata Slamet, antara pelaku dengan pegawai yang dicemburuinya itu, sudah sering saling membalas pesan ribut melalui Whats App.

Baca juga: Ketum PSSI Minta Pemain Indonesia Fokus, Kerja Keras, dan Tidak Remehkan Tim Lawan di Piala AFF 2022

Namun, tidak ada penyelesaian. Oleh karenanya, pelaku kemudianberbuat nekat karena termakan api cemburu.

Setelah kejedian tersebut, polisi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Rizku Ari Budianto, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi tersebut serta meminta keterangan para saksi.  

Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di kediamannya sendiri dan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dan atau pasal 406 KUHP," jelas Slamet.(m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved