Saat KPK Periksa Lukas Enembe di Papua, Pendukungnya Banyak yang Bawa Panah
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya memikirkan eskalasi pendukung Lukas Enembe di Papua, jika upaya jemput paksa dilakukan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum bisa menahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya memikirkan eskalasi pendukung Lukas Enembe di Papua, jika upaya jemput paksa dilakukan.
Alex mengungkapkan, saat pemeriksaan Lukas Enembe di rumahnya beberapa waktu lalu, banyak pendukung Enembe membawa panah dan sebagainya.
"Ya kita lihat lah, kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong."
"Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga."
"Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja, kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," beber Alex.
Baca juga: Survei Teranyar SMRC, Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Anies dan Prabowo
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan, saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) lalu di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Natal dan Natal 2022 di Jakarta Pusat
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit, dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Natal dan Natal 2022 di Bekasi Raya
Tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut, sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK lalu menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. (Ilham Rian Pratama)