Selasa, 19 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Pesan WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E: Buat Tenang Keluarga di Manado ya Cad

Terungkap pesan WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E, 11 hari setelah penembakan Brigadir J dimana Bharada E ditempatkan di Mako Brimob

Tayang:
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang terungkap Ferdy Sambo sempat kirim pesan ke Bharada E, 11 hari setelah Brigadir J tewas ditembak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri Adi Setya mengungkapkan isi percakapan WhatsApp (WA) antara Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pascapembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Adi Setya percakapan itu terjadi pada 19 Juli 2022 pukul 3.48 WIB, atau 11 hari setelah Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Adi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menurut Adi dalam percakapan lewat aplikasi WhatsApp tersebut Ferdy Sambo menanyakan kondisi Bharada E termasuk menyinggung pesan Kapolri.

“Akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'Kamu sehat ya? Kemudian, 'Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan Bapak Kapolri',” kata Adi membacakan pesan WA Ferdy Sambo kepada Bharada E.

 Kemudian akun WhatsApp Bharada E menjawab 'Siap, sehat Bapak, Siap baik Bapak’.

Bharada E atau Richard Eliezer saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ada Nama Kontak Tuhan Yesus di Grup WhatsApp Duren Tiga yang Dibikin 3 Hari Setelah Brigadir J Tewas

“Kemudian ditanggapi oleh akun WA Ferdy Sambo, 'Buat tenang keluarga di Manado ya Cad. WA saya kalau ada yang tidak enak di hati kamu',” kata Adi.

“Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'Siap baik Bapak'. Kemudian ditanggapi lagi oleh akun WA Ferdy Sambo.”

“Artinya ahli ini sesuai dgn BAP?” tanya jaksa. “Iya,” kata dia.

 Adi Setya adalah salah satu dari lima saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini.

Saksi lain yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik dan Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik dan Medikolegal), dan Eko Wahyu B ( Ahli Inafis).

Baca juga: Dinilai Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis, Sebut Dirinya Diperkosa

Terkait hal itu Ferdy Sambo mengatakan bahwa pesan WhatsApp yang dikirimnya ke Bharada E, adalah bukti tidak ada doktrin atau ancaman untuk menutupi kasus tersebut.

"Terhadap ali digital forensik tadi, percakapan saya terhadap saudara RE (Richard) itu sudah jelas tidak ada doktrin, ancaman, intimidasi, tekanan dan saat itu yang bersangkutan berada di Mako Brimob," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Senin (19/12/2022)

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Brigadir J yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satuM rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli.

Baca juga: Putri Candrawathi Keceplosan Akui Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Setelah itu Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J yang sudah tertelungkup untuk memastikannya tewas.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Jika Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Siapa yang Memakaikan Celananya saat Setengah Pingsan?

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. '

Atas perbuatan mereka, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved