Rencana Pengisian Kampung Susun Bayam di Dekat JIS Terkendala Administrasi dengan Dispora

Rencana pengisian Kampung Susun Bayam (KSB) di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara masih terkendala administrasi.

Kompas.com/Muhammad Naufal
Rencana pengisian Kampung Susun Bayam (KSB) di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara masih terkendala administrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana pengisian Kampung Susun Bayam (KSB) di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara terkendala administrasi.

Meski hunian dibangun PT Jakarta Propertindo (Jakpro), namun lahan tersebut milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sehingga perseroan harus mengajukan surat permohonan tersebut kepada dinas.

Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, bakal segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut.

Kata dia, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB untuk segera masuk hunian.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah lama berkomitmen agar menampung mereka di hunian KSB.

Baca juga: Presiden Prancis Ingin Boyong Karim Benzema ke Final Piala Dunia 2022, Cuma Menonton Atau Main?

“Komunikasi dan kordinasi intens kami lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD), sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan,” kata Syachrial berdasar keterangan pada Jumat (16/12/2022).

“Kemudian calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut dia, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu. Bahkan sudah memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB)) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Meski demikian, Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan Gedung. Oleh karena itu, butuh komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

“Dikarenakan dibangun dan dikelola Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat Gara-gara Bantu Ferdy Sambo, Mau Ajukan Banding

Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 setelah bertemu di kantor Jakpro, Senin (12/12/2022).

“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) menyerahkan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB), di Jakarta Utara kepada Pemerintah DKI.

Karena itu, tarif sewa yang dibebankan kepada masyarakat mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpri Syachrial Syarif mengatakan, langkah ini diputuskan berdasarkan kesepakatan Jakpro, Pemerintah DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

Baca juga: Pos Pengamanan Dibuat, Kapolri Ingin Masyarakat Aman dan Nyaman Merayakan Natal dan Tahun Baru

Perseroan juga telah berulang kali mengkomunikasikan rencana penghunian dengan calon warga setempat.

“Besaran tarif ini akan mengacu pada Pergub Nomor 55 tahun 2018, jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro,” ujar Syachrial berdasarkan keterangannya pada Minggu (27/11/2022).

“Ini perlu kita syukuri karena kami terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB,” lanjutnya.

Syachrial mengatakan, sambil mengerjakan proses admistrasi internal, secara pararel pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta terkait penyerahan pengelolaan KSB.

Bahkan, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi.

Menurut dia, proses peralihan pengelolaan Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta secara tidak langsung akan melibatkan pemerintah pusat.

Soalnya, pembangunan KSB merupakan bagian dari dari pembangunan kawasan olahraga terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

“Karena itu, memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” jelasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved