Pemilu 2024
Bawaslu RI Ungkap Belum Ada Bukti Perihal Dugaan KPU RI Lakukan Manipulasi Data
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menanggapi ada dugaan manipulasi data yang dilakukan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI usai disomasi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menanggapi adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan Komisi Pemilu Umum (KPU) Pusat setelah disomasi koalisi masyarakat sipil pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Bagja menjelaskan, bahwa belum ada bukti menyebut adanya manipulasi data yang dilakukan KPU RI.
Ia membenarkan adanya lima temuan pelanggaran dalam tahapan pengawasan verifikasi faktual (verfak), dan verfak perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota dan provinsi
"kita kemarin sudah preskon dan ada temuan pelanggaran, tapi untuk bilang manipulasi kan tentu itu hal berbeda," ujar Bagja di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Jalan Raya Bogor Terkuak, Ternyata Ibu Berstatus Dua orang Anak
Diketahui, terdapat 99 laporan, namun dari laporan tersebut telah dilakukan perbaikan. Namun Rahmat membantah bahwa temuan tersebut ditemukan di KPU Pusat, melainkan temuan yang ditemukan di KPU kabupaten/kota dan provinsi.
"Saran perbaikan sudah dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi ya, bukan di RI (pusat), kemudian ada yang masih jalan pelanggaran administrasinya di tingkat daerah," ujar Bagja.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari, menanggapi terkait adanya laporan dugaan kecurangan serta somasi yang diterima dari KPU Daerah.
Hasyim mengatakan, bahwa pihaknya bakal menelusuri adanya dugaan kecurangan tersebut.
"Nanti kami akan mempersiapkan, menelusuri informasi atau data yang berkembang di media, tentu kami juga punya kewajiban untuk memastikan situasi yang kemudian muncul di media tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, Hasyim menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Kami KPU ini lembaga layanan, ada dua yang dilayani, yakni pemilih dan parpol. Kalau itu bentuk layanan kepada parpol, misalkan, di semua KPU kita siapkan help desk kepada partai," ucapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.