Catat Nih! Pengendara Kendaraan Pelat Nopol "RF" Tidak Punya Hak Istimewa dalam Berlalu Lintas
Pengendara kendaraan berpelat nomor polisi RF harus mematuhi aturan berlalu lintas karena hak serta kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman meminta kepada pengendara kendaraan berpelat nomor polisi RF untuk tetap harus mematuhi aturan berlalu lintas.
Menurutnya, pengendara kendaraan berpelat RF memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam berlalu lintas. Sehingga, mereka akan ditindak apabila melanggar.
"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran," kata dia, kepada wartawan pada Kamis (15/12/2022).
"Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol (nomor polisi) khusus dan nopol rahasia," sambung Latif.
Baca juga: Dua Oknum TNI Kurir Narkoba Malaysia Ditangkap, 75 kg Sabu hingga 40 ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan
Ia mencontohkan salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan pengemudi berpelat RF itu, yakni melintas di bahu jalan.
Untuk diketahui, bahu jalan hanya digunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat.
Seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan saat jalan tengah mengalami kepadatan kendaraan.
Latif menambahkan, masyarakat dapat memberikan sanksi kepada para pengendara berpelat RF yang nakal, tetapi tidak boleh melanggar ketentuan hukum.
Baca juga: Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi untuk Pabrik Bubur Kertas senilai Rp 1,5 triliun
"Silahkan masyarakat bisa memberikan sanksi sosial, kalau istilahnya mereka menggunakan pelanggaran itu," kata dia.
Hal itu sehubungan dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya kepada anggotanya untuk tidak takut menindak pengendara kendaraan berpelat RF yang melanggar. Terlebih mereka yang melanggar tertangkap kamera ETLE.
"RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau (terjadi) pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Fadil. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.