Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Poligraf Bantah Pernah Paksa Putri Candrawathi Ceritakan Pelecehan Seksual

Saksi ahli bidang poligraf, Aji Febriyanto membantah pengakuan Putri Candrawathi perihal dipaksa menceritakan pelecehan seksual saat dites poligraf.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Kompas TV
Saksi ahli bidang poligraf, Aji Febriyanto membantah pengakuan Putri Candrawathi perihal dipaksa menceritakan pelecehan seksual saat dites poligraf. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Saksi ahli bidang poligraf, Aji Febriyanto membantah pengakuan Putri Candrawathi soal dipaksa menceritakan pelecehan seksual saat dites poligraf.

Hal itu terjadi saat kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menekan Aji kesediaan kliennya menceritakan pelecehan seksual.

Menurut pengakuan Aji, Putri Candrawathi sudah menandatangani persetujuan ikuti tes poligraf.

"Tidak ada keberatan, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," ungkap Aji di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Rasamala lalu menanyakan adakah penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Aji mengatakan Putri menolak menjelaskan terkait hal tersebut.

"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?," tanya Rasamala.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis saat Dipaksa Ahli Poligraf Ceritakan Pelecehan Seksual yang Dialaminya

"Ada," singkat Aji.

Kendati demikian, Aji menyampaikan pihaknya tetap melanjutkan tes lie detector. Alasannya, Putri sudah menyetujui untuk mengikuti tes meski tanpa menerangkan kejadian di tanggal 7 Juli 2022.

"Untuk tes poligraf?," cecar Rasamala.

"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jawab Aji.

"Terus apa yang saudara lakukan?," kata Rasamala kembali bertanya. 

"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.

Baca juga: Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Sungai Cisadane Dengan Tangan Terikat dan Terbungkus

"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," lanjut Aji.

Sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan bahwa ahli poligraf memaksa dia untuk membeberkan soal pelecehan seksual di Magelang.

Hal tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat menanggapi keterangan saksi ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved